Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkelanjutan diperlukan partisipasi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat;
- bahwa penggunaan produk plastik sekali pakai dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.18 tahun 2008
- Undang-Undang NO.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Undang-Undang NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO. 11 tahun 2020
- Peraturan Pemerintah NO.81 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah NO.22 Tahun 2021
- PERPRES NO.97 Tahun 2017
- PERMEN LHK NO. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
- Peraturan Daerah NO.4 Tahun 2021.
Pengurangan Penggunaan Produk Plastik adalah cara untuk meminimalisasi volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana, serta bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap produk plastik yang tidak ramah lingkungan dan/atau dapat diguna ulang. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik bertujuan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Produk Plastik, Dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik, Pemerintah Daerah melakukan upaya Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik dilakukan di lokasi yang meliputi;
a. pusat perbelanjaan;
b. toko swalayan;
c. pertokoan;
d. pasar rakyat;
e. kawasan wisata;
f. rumah makan/kafe/restoran/kantin;
g. sekolah;
h. perkantoran;
i. perusahaan, dan
j. fasilitas umum. Masyarakat berhak berperan aktif dalam Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengurangan Penggunaan Produk Plastik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.