Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman KanakKanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pesisir Selatan perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Dasar hukum Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019
Ketentuan Umum (pengertian, maksud dan tujuan), Tata Cara PPDB (Pelaksanaan, persyaratan, jalur pendafataran PPDB, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi, pelaksanaan PPDB, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, daftar ulang dan pendataan ulang, biaya) Perpindahan Peserta DIdik (perpindahan peserta didik dalam negeri, perpindahan peserta didik dari luar negeri, perpindahan peserta didik dari non formal/informal, biaya) Rombongan Belajar Pelaporan dan Pengawasan Larangan Sanksi Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.