Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disase 2019 ( COVID-19) dan Dampaknya, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021,
  11. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021,
  12. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021.

Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 9), yang memuat:
Lampiran diubah. Penetapan Rincian Anggaran Dana Nagari untuk setiap Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Nomor
17 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021

Berlaku Tanggal
06 Mei 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (91.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar