Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat yang Dibiayai Dengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2015 serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2015
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang NO. 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013, Qanun Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2014,
- Perbub Nomor 2 Tahun 2014.
Menentukan besaran biaya pemberian tunjangan pengawasan kepada pejabat dan staf di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pidie Jaya TA 2015
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.