Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2014,
- Perbub Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.