Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kemiskinan merupakan masalahan pembangunan yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera ditanggulangi karena menyangkut harkat, martabat, serta hak asasi manusia;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan yang menyebutkan penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
  3. bahwa agar upaya penanggulangan masalah kemiskinan dapat berjalan secara optimal, sistematis, efektif, efisien, terpadu dan terukur, perlu pengaturan penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi dan terkoordinasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2020, Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, Qanun Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018,
  10. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 41 Tahun 2019.

Peraturan bupati ini terdiri atas 24 pasal dan 12 bab:
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran;
Bab III Indikator dan Kriteria Masyarakat Miskin;
Bab IV Data Penanggulangan Kemiskinan;
Bab V Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
Bab VII Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan;
Bab VIII Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Bab IX Pembiayaan;
Bab X Peran Serta Masyarakat;
Bab XI Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi;
Bab XII Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

Nomor
11 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2021

Berlaku Tanggal
14 Januari 2021

Sumber
BD. 2021/No. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.04 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar