Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pohuwato TA. 2016, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016
Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.