Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46A Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan;
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang;
Organisasi;
Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.