Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 24A PERDA No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan daerah No.5 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 39 Tahun 2016 ini adalah:

  1. : Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No,15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  10. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan,Perkotaan,termasuk didalamnya Tata cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan dan Kewenangan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
39 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ditetapkan Tanggal
26 September 2016

Diundangkan Tanggal
26 September 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 39 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.11 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar