Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Pohuwato TA 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 63 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 63 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
  6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017 termasuk di dalamnya mengatur tentang rincian dan pembagian dana desa, penyaluran penggunaan dan pelaporan dana desa, pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
63 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Pohuwato TA 2017

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016

Berlaku Tanggal
29 Desember 2016

Sumber
BD. 2016/No.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 63 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.26 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar