Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memperkuat system dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.2 Tahun 2008
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006
  9. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur untuk bantuan keuangan kepada partai politik di lingkungan pemerintah kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2017, termasuk didalamnya mengatur tentang perhitungan bantuan keuangan, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
14 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2017

Berlaku Tanggal
21 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.02 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar