Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mendukung ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah daerah untuk melaporkan harta kekayaan di milikinya kepada komisi pemberantasan korupsi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:

  1. : Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.31 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
  7. PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI No.7 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian LHKPN, Unit Pengelolaan LHKPN, Pengawasan, Sanksi, dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
28 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2017

Berlaku Tanggal
03 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 28 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.04 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar