Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:

  1. : Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang NO.6 Tahun2003
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 tahun 2015
  8. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk di dalamnya mengatur tentang pengajuan keberatan, ketentuan permohonan, pemberian keberatan, serta kewenangan keputusan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
34 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/NO. 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 34 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (20.06 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar