Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penjabaran APBD TA 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017 ini adalah:

  1. : Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang NO.6 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  9. PEMENDAGRI No.13 Tahun 2006
  10. Undang-Undang No 39 Tahun 2012
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 33 Tahun 2017
  12. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
51 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penjabaran APBD TA 2018

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
BD. 2017/NO. 51

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TA 2018
  2. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.05 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar