Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Desa TA 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 52 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 52 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No 6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
  9. Uu No 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No 10 tahun 2017.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam penyusunan APBD Desa di lingkungan kabupaten pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD Desa, teknis penyusunan APBD Desa, harga satuan belanja dalam pelaksanaan APBD Desa,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
52 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Penyusunan APBD Desa TA 2018

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
BD.2017/NO. 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 52 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.21 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar