Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 31 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibuat untuk menata kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan, program pendidikan dan pelatihan, pengawasan yang berbasis pada kompetensi dan kinerja serta membangun sumber daya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan produktif.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 31 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan peraturan dibentuk;
tim penyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja;
penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
pemaparan dan penetapan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja;
pelaporan;
serta pendanaan pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 31 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.