PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan angka romawi V, angka 23 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018. Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dengan cara menganggarkan kembali mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan terlebih dahulu mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018
Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.