Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Quick Wins Reformasi Birokrasi Kabupaten Pohuwato Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 58 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan guna mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Pohuwato yang Manfaatnya dapat dirsakan secara cepat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 58 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.3 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No.14 Tahun 2008
  7. Undang-Undang No.25 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  10. Undang-Undang No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
  12. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019
  13. Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
  15. Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No.6 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No.8 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini diatur tentang quick wins reformasi birokrasi pemerintah kabupaten pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
58 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Quick Wins Reformasi Birokrasi Kabupaten Pohuwato Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2018

Berlaku Tanggal
05 Juli 2018

Sumber
BD.2018/No. 58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 58 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.51 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar