PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan PNS, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan kriteria penilaian yang ditetapkan melalui peraturan bupati serta dengan pertimbangan yang obyektif dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwatu Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2018
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, struktur penilaian prestasi kerja, penilaian prestasi kerja, mekanisme pembayaran, evaluasi pelaksanaan, serta waktu peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.