Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perbup Pohuwato Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan angka romawi V angka 26 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.38 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018
  15. Peraturan Daerah Kab.Pohuwato No.08 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Kab.Pohuwato No.12 Tahun 2018.

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati pohuwato nomor 81 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
17 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Atas Perbup Pohuwato Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
22 April 2019

Diundangkan Tanggal
22 April 2019

Berlaku Tanggal
22 April 2019

Sumber
BD.2019/No. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.87 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar