Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 66 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato ini adalah Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.40 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 219
  5. Undang-Undang No.24 Tahun 2011
  6. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  9. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019
  10. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Kab Pohuwato No.7 Tahun 2019.

Dalam Peraturan ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Kepesertaan, Iuran Jaminan Kesehatan, Pembinaan Dan Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
20 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2020

Berlaku Tanggal
24 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No. 20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (928.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar