Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk tambahan penghasilan merupakan salah satu penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki dasar hukum.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 202
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Aplikasi dan Cara Kerjanya, Pengurangan TPP dan Penghentian Pemberian TPP ASN,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2021

Berlaku Tanggal
05 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (9.54 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar