Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Permendes-PDTT Nomor 13 Tahun 2020
- permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020
- Permendes-PDTT Nomor 21 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang jumah desa, tata cara perhitungan pembagian dana desa ke setiap desa, penetapan rincian dana desa, mekanisme dan tahapan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, tim fasilitasi pendamping, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.