Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Keuangan Khusus Rekening Air kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Rendah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk pemenuhan cakupan pelayanan air bersih kepada MBR, diperlukan Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air melalui Program Perekonomian dan Pembangunan Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004.

Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran, sumber dana, dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, penggunaan anggaran/kuas pengguna anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, tuntutan perbendaharaan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
16 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Bantuan Keuangan Keuangan Khusus Rekening Air kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Rendah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2021

Berlaku Tanggal
05 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.16 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar