Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 48 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 48 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk dalam rangka tertib tata laksana administrasi organisasi perangkat daerah perlu mengatur Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah dalam Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 48 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
  9. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 T ahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108)
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun 2019
  14. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016
  15. Peraturan Bupati No.34 Tahun 2020.

Dalam Peraturan ini diatur tentang Rentang Kembali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah, Pola Hubungan Kerja, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
48 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2021

Sumber
BD/48/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.6 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar