Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perda Kabupaten Polewali Mandar No.15 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2015

Berlaku Tanggal
11 Mei 2015

Sumber
LD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar