Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan Lain-Lain pendapatan BLUD yang sah;
  2. bahwa ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  3. bahwa seluruh pendapatan Badan Layanan Umum Daerah kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA);
  4. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Ponorog, perlusuatu pedoman agar terwujud pengelolaan yangtertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, makaperlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Nomor
9

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar