Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Tunai dan Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan sebagai implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dipandang perlu adanya pedoman pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Implementasi Transaksi Tunai dan Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar