Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Tax Clearance Pajak Daerah dan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Tax Clearance Pajak Daerah dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
25

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Kewajiban Tax Clearance Pajak Daerah dan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2020

Berlaku Tanggal
21 Desember 2020

Sumber
BD.2020/25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar