Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, penegakan disiplin pegawai serta mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur pemberian hukuman dan pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016 sebagiamana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pulau Morotai No,2 Tahun 2017
  12. Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2017

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang maksud dan tujuan;
ruang lingkup;
kewajiban dan larangan ASN;
disiplin kerja;
kehadiran, perilaku kerja dan hasil kerja;
pengisian daftar hadir dan mekanisme;
sanksi;
pemberian izin bagi ASN;
Tata cara permohonan izin;
cuti bagi ASN;
Pejabat yang berwenang mendatangani ijin cuti;
etika birokrasi dan loyalitas;
tata cara apel masuk kerja, apel pulang kerja dan pelaporan;
penghargaan pegawai dan persyaratan;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
ketentuan lain-lain

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (424.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar