Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pulau Morotai

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. guna pelaksanaan ketentuan PAsal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Peberian Layanan Publik Tertentu si LIngkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Kosupsi, maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tetentu;
  2. pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pulau Morotai.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 22 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut:
a.Ketentuan Umum b.Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWP c.Tata Cara Pelaksanaan KSWP d.Pembinaan f.Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

Nomor
22 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pulau Morotai

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.34 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar