Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menyokong Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pemsahaan l|aerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Pulau Taliabu pada Umumnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Pulau Taliabu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Pengendalian, dan Sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.