Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6.c Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6.c Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemunguten Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6.c Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan Pendelegasian Wewenang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.