Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Besaran Honorarium Tenaga Ahli Dewan Pengawas, Direktur Utama, Direktur Operasional, Kepala Divisi Pemberitaan dan Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Galuh Pakuan Televisi Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka operasionalisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Galuh Pakuan Televisi Kabupaten Purwakarta, telah ditunjuk penyedia jasa profesi yang terdiri dari unsur profesional penyiaran, masyarakat dan pemerintah. Kepada penyedia jasa profesi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diberikan gaji sebagai upah kerja yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
15

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Besaran Honorarium Tenaga Ahli Dewan Pengawas, Direktur Utama, Direktur Operasional, Kepala Divisi Pemberitaan dan Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Galuh Pakuan Televisi Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD.2016/15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar