Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Pelaksanaan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (4), Pasal 19 ayat (6), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratisf Dalam Pelaksanan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisi ketentuan mengenai:
kewajiban dalam pelaksanaan program pemberian asi eksklusif, larangan dalam pelaksanan program pemberian asi eksklusif dan tata cara pemberian sanksi administrasi dalam pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.