Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pemberian Penghasilan Bagi Staf Perangkat Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa staf Perangkat Desa merupakan unsur Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pembantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban, memliki peran dan kontribusi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
- bahwa dalam pelaksanaan tugas dan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Staf Perangkat Desa perlu diberikan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan/kinerja, semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo dalam bentuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab Purworejo Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Purworejo 2016
Dalam peraturan ini daitur tentang:
Ketentuan Umum;
Pengalokasian;
Penyaluran;
Penggunaan;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.