Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Dukungan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016
- . Peraturan Bupati Klaten Nomor 58 Tahun 2016
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Jumlah dan Rincian Pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bab III Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bab IV Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bab V Penganggaran Kembali Sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bab VI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.