Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo cenderung meningkat, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Purworejo, perlu percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 dengan pembiayaan bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan percepatan penanganan COVID19.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
21 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
03 April 2020

Diundangkan Tanggal
03 April 2020

Berlaku Tanggal
03 April 2020

Sumber
BD.2020/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (169.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar