Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Coronavirus Disease 2019 telah menjadi pandemi yang merupakan bencana global dan telah terjangkit di wilayah Kabupaten Purworejo, sehingga perlu ditanggulangi;
- bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun1984
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Bab III Gugus Tugas Bab IV Pelaksanaan Penjarangan Fisik (Physical Distancing) Bab V Pelaksanaan Sosial, Budaya dan Keagamaan Bab VI Pelaksanaan Isolasi Mandiri dan Tempat Singgah Bab VII Penanganan Pelayanan Kesehatan Bab VIII Penanganan Jaring Pengaman Sosial Bab IX Pendanaan Bab X Pengawasan dan Pelaporan Bab XI Koordinasi Bab XII Kerja Sama dan Kemitraan Bab XIII Larangan, Kewajiban dan Himbauan Bab XIV Partisipasi Masyarakat Bab XV Penegakan Hukum Bab XVI Sosialisasi Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.