Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan tahunan daerah, Pemerintah Daerah tiap tahun wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 202

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Purworejo untuk Tahun 2-21 dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016-2021. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2021 serta digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
42 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2020

Berlaku Tanggal
29 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (989.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar