Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan profesional pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu disusun standar kompetensi jabatan;
- bahwa untuk terwujudnya tertib administrasi, standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar kompetensi manajerial, standar kompetensi sosial kultural dan standar kompetensi teknis bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.