Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106 Tahun 2020

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif di Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya;
  2. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan dan kesejahteraan diperlukan upaya simultan, sistematis dan menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
  3. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Purworejo;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
  7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Arah Kebijakan PAUD HI Bab III Strategi dan Sasaran Penyelenggaraan PAUD HI Bab IV Ruang Lingkup Layanan PAUD HI Bab V Tanggung Jawab, Tugas dan Hak Bab VI Layanan Perlindungan, Pengasuhan dan Kesejahteraan Anak Bab VII Layanan Pemenuhan Kesehatan Anak Usia Dini Bab VIII Gugus Tugas PAUD HI dan Sekretariat Gugus Tugas PAUD HI Bab IX Rencana Aksi Daerah PAUD HI Bab X Pelaporan dan Evaluasi Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Peran Serta Masyarakat Bab XIV Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
106 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif di Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.106

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.54 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar