Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten yang Akurat, Manfaat, Apik dan Nyaman

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dab jasa di Kabupaten Purworejo perlu mewujudkan penyelenggaraan jalan kabupaten yang akurat, manfaat, apik dan nyaman;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan jalan kabupaten yang akurat, manfaat, apik dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten yang akurat, manfaat, apik dan nyaman;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang No13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
27 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten yang Akurat, Manfaat, Apik dan Nyaman

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2021

Berlaku Tanggal
10 Juni 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 27 Seri E Nomor 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar