Peraturan Bupati Purworejo Nomor 163 Tahun 2021

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 163 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kebudayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 163 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang kebudayaan, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah di bidang kebudayaan dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang kebudayaan dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kebudayaan dari APBD Kab Purworejo;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 163 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  6. Peraturan Daerah Kab Purworejo No 15 tahun 2020

Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dna kriteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggungjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
163 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kebudayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 163 Seri E Nomor 93

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

Download PDF (6.89 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar