Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memiliki potensi dan sumber daya alam hayati yang bila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, akan memberikan dampak pada kelangsungan hidup masyarakat yang berada dalam Wilayah Kabupaten Raja Ampat;
- bahwa potensi sumber daya alam dimaksud tersebar di wilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat khususnya dalam Kawasan Konservasi Laut Daerah, hal ini tentunya memberikan dampak dan manfaat terhadap lingkungan bila pengelolaan dan pengawasannya dapat dilakukan dengan baik dengan melibatkan peran serta masyarakat di masing-masing Kawasan Konservasi Perairan Daerah atas Program yang akan dilaksanakan;
- bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Raja Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan status BLUD Bertahap;
- bahwa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat sebagai Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah dapat meningkatkan pelayanannya dengan baik bila ditunjang dengan pembiayaan/pendanaan yang memadai untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah termasuk untuk peningkatan kesejahteraan dan peran serta masyarakat di masing-masing kawasan konservasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2011
- dan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 61 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan dan Dasar Penetapan Tarif;
Jenis, Objek dan Subjek Tarif;
Besaran Tarif dan Masa Berlaku;
Pemungutan dan Tanda Bukti Pembayaran;
Pengelolaan Dana Pemeliharaan Jasa Lingkungan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan dan Transparansi Informasi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.