Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kepada Kelompok Usaha Keluarga Kurang Mampu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolahan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Melakukan Investasi Jangka Pendek Dan Jangka Panjang Untuk Memperoleh Manfaat Ekonomi, Sosial, dan manfaat lainnya;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan program pinjaman dan bergulir tanpa bunga dalan bentuk dana bergulir yang ditunjukan kepada kelompok usaha keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kemampuan usaha dan berwiraswasta, daya beli serta mendapatkan bantuan modal usaha dengan mudah, syarat ringan, cepat dan tanpa bunga, maka perlu diatur dan disusun pedoman pelaksanaannya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  11. Keputusan Menteri Keuangan 316/KM/016/1994
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1997
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
  16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016

Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga Dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Kepada Kelompok Usaha Keluarga Kurang Mampu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kepada Kelompok Usaha Keluarga Kurang Mampu

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017

Berlaku Tanggal
30 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 414

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.61 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar