Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang
Nomor
10 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
25 Maret 2013
Berlaku Tanggal
25 Maret 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.