Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intenstif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dihitung berdasarkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
63

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intenstif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD Tahun 2019/ No. 66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar