Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 201 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
  2. bahwa kabupaten Rembang masuk wilayah A yaitu potensi besar atau kecil dan resiko dampak pengambilan tinggi;
  3. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, harga dasar air tanah yang diatur Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang, perlu dilakukan penyesuaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
22

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 201 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2020

Berlaku Tanggal
30 Juni 2020

Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar