Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Siswa yang Tidak Mampu dan Keperluhan Siswa Miskin Agar Bisa Sekolah pada Satuan Pendidikan Jenjang SD/mi, SMP/mts, SMA/smk/ma Se-kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggungjawab bersama pemerintah/pemerintah daerah dan masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.20 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010,
  8. Permendiknas No.19 Tahun 2007,
  9. Permendiknas No.63 Tahun 2009,
  10. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2013

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum;
Maksud, Tujuan dan Sasaran;
Jenis Bantuan;
Kriteria Penerima Bantuan;
Mekanisme Pemberian Bantuan;
Monitoring dan Pelaporan;
Sumber Dana;
Ketentuan Penutup;
 

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
44 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Siswa yang Tidak Mampu dan Keperluhan Siswa Miskin Agar Bisa Sekolah pada Satuan Pendidikan Jenjang SD/mi, SMP/mts, SMA/smk/ma Se-kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.44, LL KAB.SAMBAS: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (579.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar